Satres Narkoba Polres Mempawah Bekuk Dua Pengedar Narkotika Sabu

    Satres Narkoba Polres Mempawah Bekuk Dua Pengedar Narkotika Sabu

    Polres Mempawah, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar membekuk dua pelaku peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di Kecamatan Jongkat dan Sungai Pinyuh, Kamis (28/3/2024).

    Hebatnya, proses penangkapan kedua tersangka oleh polisi tersebut hanya membutuhkan waktu enam jam saja.

    Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba AKP Eldyg Hernowo menceritakan, penangkapan tersangka pertama adalah berinisial BU, warga Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat.

    Penangkapan terhadap BU berawal dari laporan masyarakat.

    “Berbekalkan laporan itu, kami bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya, kami mendapat informasi bahwa BU menyimpan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diperjualbelikan, ” jelas Eldyg Hernowo.

    Pada Kamis (28/3/2024) pukul 06.45 WIB, kediaman BU pun digerebek Tim Satres Narkoba Polres Mempawah.

    Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang terdiri atas sabu lebih dari 5 gram yang disimpan dalam kotak plastik merah dan remote TV.

    “Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti HP, timbangan elektrik dan uang tunai hasil transaksi sabu, ” jelas Eldyg Hernowo.

    Buah dari perbuatannya, tersangka BU pun digelandang petugas ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

    Nah, beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 12.10 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah kembali mendapat informasi adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh Mul di Sungai Pinyuh.

    Tim pun kembali bergerak melakukan penangkapan.

    Tepatnya, di pinggir jalan Jalan Raya Sungai Pinyuh, tersangka Mul tak berkutik saat dikepung polisi.

    Penggeledahan dan interogasi singkat pun dilakukan. Tersangka Mul tak bisa mengelak lagi saat Tim Satres Narkoba menemukan barang bukti sabu seberat 2, 16 gram.

    Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya, yakni HP, 1 unit sepeda motor, uang tunai dan timbangan elektrik.

    Akhirnya, tersangka Mul pasrah dibawa ke Mapolres Mempawah.

    Hingga saat ini, kedua tersangka masih diperiksa intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Kendawangan Amankan Pelaku Judi Kartu...

    Artikel Berikutnya

    Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap dalam Operasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Bisnis Berbasis Komunitas: Mengelola Risiko, Meningkatkan Skalabilitas, dan Membangun Mental Wirausaha
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami